Kapolres Sibolga Terima Audensi Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Sibolga

PODIUMRAKYAT.COM  | SIBOLGA

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, menerima audensi Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Sibolga, Sabtu (17/9/2022).

 

“Selamat datang kepada Komisioner KPU Kota Sibolga dan Bawaslu Kota Sibolga atas kesempatan waktunya audiensi bersama Polres Sibolga, dan diharapkan koordinasi yang selama ini sudah dilakukan dengan Polres Sibolga agar tetap dilaksanakan berkesinambungan,” kata AKBP Taryono Raharja mengawali.


Orang nomor satu di Polres Sibolga itu menyampaikan, bahwa yang menjadi fokus utama bagi kepolisian saat ini menjaga kondusifitas di Kota Sibolga, kegiatan pesta demokrasi bukan lagi hal yang baru.


"Kita tidak boleh under estimate, momen ini merupakan upaya belanja masalah bagi Polres Sibolga, sebagaimana diketahui bersama bahwa Kota Sibolga sendiri tidak dapat dipisahkan dari Kabupaten Tapanuli Tengah karena sudah menjadi satu kesatuan," jelasnya.


"Saya berharap itu tidak menjadi kendala bagi kita dalam menjaga situasi politik di Kota Sibolga, dan melalui audiensi ini diharapkan kita dapat menerima masukan untuk mengambil langkah-langkah pada setiap tahapan Pemilu agar dapat berjalan dengan baik," kata Taryono.


Menurutnya, masalah dapat timbul di setiap tahapan, sehingga dengan mengetahui potensi permasalahan tersebut, dapat diambil langkah-langkah untuk meminimalisir kondisi dinamis perkembangan situasi kamtibmas.


"Kita harapkan koordinasi seperti ini dapat kita laksanakan secara berkelanjutan," pinta Kapolres Sibolga.


Dalam kesempatan audensi ini, Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid menyampaikan bahwatahapan Pemilu saat ini sudah masuk tahapan verifikasi administrasi parpol.


"Di kota Sibolga sendiri partai politik (Parpol) yang mengikuti verifikasi faktual sebanyak 23 parpol, dan pada tanggal 18 Desember 2022 akan diputuskan parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024," katanya.


Menurut Khalid, sejauh ini komunikasi antara KPU Sibolga dan Polres Sibolga sudah terjalin sangat baik, dan setiap ada kegiatan KPU Sibolga, Polres Sibolga selalu hadir bersama. "Dan kita juga mengharapkan kerjasama ini terus berjalan dengan baik," imbuhnya.


Khalid menambahkan, bahwa implementasi aplikasi sipol dalam pendaftaran parpol yang memiliki kelemahan, dan akan senantiasa dikordinasikan dengan Polres Sibolga, Bawaslu Kota Sibolga dan stake holder terkait lainnya guna menekan potensi konflik.


Ketua Bawaslu Sibolga, Zulkifli Sigalingging menambahkan, sesuai kewenangannya yaitu mengawasi setiap tahapan Pemilu. Di samping itu juga melakukan tindakan apabila terdapat pelanggaran pada pelaksakan tahapan pemilu, bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.


"Bawaslu Sibolga ke depan juga akan melakukan seleksi ulang komisioner Bawaslu. Siapapun yang akan terpilih menjadi Komisioner Bawaslu Sibolga diharapkan akan dapat menjalankan tugas dalam mensukseskan Pemilu serentak Tahun 2024," ujarnya.


"Di internal Bawaslu Sibolga saat ini juga sedang melaksanakan proses rektutmen Pengawas Kecamatan yang nantinya akan membantu kami dalam proses verifikasi faktual," tambah Zulkifli.


Menurutnya, sejauh ini pengawasan yang dilakukan Bawaslu, KPU Kota Sibolga sudah melaksanakan tahapan dan dinilai berjalan dengan baik, belum ada ditemukan pelanggaran dari tahapan Pemilu.


Kasat Intelkam Polres Sibolga, AKP Agus Adhitama juga berkesempatan menyampaikan sambutan di momen audensi ini.


"Setiap tahapan ada beberapa yang perlu diantisipasi permasalahannya, salah satunya dalam aplikasi sipol sering ada mengalami problem, pengisian aplikasi sipol yang dibatasi waktu, aplikasi sipol tidak dapat mengidentifikasi dokumen ganda, tentunya hal ini perlu kita antisipasi," kata Agus Adhitama.


Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Sibolga, Salmon Tambunan juga menyampaikan soal pengalaman Pilkada 2019 yang lalu.


"Tentu menjadi pelajaran bagi kita untuk menggali permasalahan yang lalu, untuk pendaftaran calon legislatif akan dilaksanalan pada bulan April 2023 sampai dengan November 2023 perlu diwaspadai adanya calon yang tidak memenuhi syarat baik itu adanya aduan masyarakat terkait ijazah calon, tentunya ini menjadi perhatian bagi kita ke depan,” pintanya.


"Sipol sudah diatur dalam PKPU untuk syarat pendatfaran parpol melalui Sipol. Sipol sendiri dapat mendeteksi dokumen ganda yaitu dokumen ganda identik dan dokumen ganda internal," pungkasnya. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama