Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH, MH, saat memaparkan pelaku jambret Hp milik korban Lamria Sitanggang. [PRC] |
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Dengan beraninya kemudian personel Polsek Patumbak menabrakkan kereta yang ia kendarai ke kereta yang sedang ditunggangi pelaku. Braakkkk, pelaku jambret dan personel Polsek Patumbak pun terjatuh ke aspal jalan.
Pelaku jambret pun akhirnya berhasil dibekuk saat itu juga, Senin (17/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pertahanan, Gang Pelita, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Begini aksinya, saat itu, Team URC Reskrim Polsek Patumbak sedang melaksanakan apel antisipasi genk motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di depan kantor Polsek Patumbak lama.
Sementara itu, korban Lamria Sitanggang (23) sedang berjalan kaki sambil memegang handphone miliknya yang tali handphonenya dililitkan ke tangan kanan korban di Jalan Pelita hendak menuju kostnya yang ada di Gang Sepakat.
Sebelum sampai di tempat kostnya di tengah perjalanan pelaku yang datang dari arah belakang korban menaiki kereta Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor langsung menyambar handphone korban yang ada di tangan kanannya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter hingga kaki korban mengalami lecet karena tali handphone korban terikat ke tangan kanannya dan pelaku berhasil mengjambret handphone korban karena tali pengamannya putus dan pelaku terus tancap gas dan korban langsung teriak maling.
"Saat apel pasukan itu, kita mendengar teriakan maling dan minta tolong dari korban dan secara spontan Team URC langsung mencari sumber suara di bawah pimpinan Panit I Iptu MY Dabutar, SH, MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus, SH, MH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH, MH, Selasa (18/6/2024).
Lanjut kata Faidir, saat Team URC melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tancap gas salah satu personel meneriakkan berhenti kepada pelaku sambil terus mengejar dengan menggunakan kereta.
"Berhenti....Berhenti.....Namun pelaku tidak mengindahkan teriakan anggota kita dan pelaku tetap tancap gas karena sudah ketakutan melihat Team URC Reskrim Polsek Patumbak," ungkap Faidir.
Agar pelaku tidak dapat melarikan diri, sambung Faidir, selanjutnya seperti bak di film action, personel Team URC Polsek Patumbak menghentikan laju kereta pelaku dengan cara menabrak kereta pelaku.
"Braakkk, pelaku terjatuh dan berhasil diamankan dan anggota kita tidak ada mengalami luka-luka hanya saja kereta anggota kita rusak ringan akibat menabrak kereta pelaku," terang Kompol Faidir SH MH.
Setelah diamankan di Polsek Patumbak, pelaku diketahui bernama Adam Ferdian Putra (25) warga Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Dari pelaku diamankan satu sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat, satu Hp merek Samsung A31 warna putih dan dan IPhone SR warna peach.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," tegas Kompol Faidir. [PRC]
Medan (pewarta.co) - Aksi personel Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, seperti di film action dengan mengejar pelaku jambret handphone dengan menggunakan sepeda motor (Kereta).
Dengan beraninya kemudian personel Polsek Patumbak menabrakkan kereta yang ia kendarai ke kereta yang sedang ditunggangi pelaku. Braakkkk, pelaku jambret dan personel Polsek Patumbak pun terjatuh ke aspal jalan.
Pelaku jambret pun akhirnya berhasil dibekuk saat itu juga, Senin (17/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pertahanan, Gang Pelita, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Begini aksinya, saat itu, Team URC Reskrim Polsek Patumbak sedang melaksanakan apel antisipasi genk motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di depan kantor Polsek Patumbak lama.
Sementara itu, korban Lamria Sitanggang (23) sedang berjalan kaki sambil memegang handphone miliknya yang tali handphonenya dililitkan ke tangan kanan korban di Jalan Pelita hendak menuju kostnya yang ada di Gang Sepakat.
Sebelum sampai di tempat kostnya di tengah perjalanan pelaku yang datang dari arah belakang korban menaiki kereta Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor langsung menyambar handphone korban yang ada di tangan kanannya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter hingga kaki korban mengalami lecet karena tali handphone korban terikat ke tangan kanannya dan pelaku berhasil mengjambret handphone korban karena tali pengamannya putus dan pelaku terus tancap gas dan korban langsung teriak maling.
"Saat apel pasukan itu, kita mendengar teriakan maling dan minta tolong dari korban dan secara spontan Team URC langsung mencari sumber suara di bawah pimpinan Panit I Iptu MY Dabutar, SH, MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus, SH, MH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH, MH, Selasa (18/6/2024).
Lanjut kata Faidir, saat Team URC melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tancap gas salah satu personel meneriakkan berhenti kepada pelaku sambil terus mengejar dengan menggunakan kereta.
"Berhenti....Berhenti.....Namun pelaku tidak mengindahkan teriakan anggota kita dan pelaku tetap tancap gas karena sudah ketakutan melihat Team URC Reskrim Polsek Patumbak," ungkap Faidir.
Agar pelaku tidak dapat melarikan diri, sambung Faidir, selanjutnya seperti bak di film action, personel Team URC Polsek Patumbak menghentikan laju kereta pelaku dengan cara menabrak kereta pelaku.
"Braakkk, pelaku terjatuh dan berhasil diamankan dan anggota kita tidak ada mengalami luka-luka hanya saja kereta anggota kita rusak ringan akibat menabrak kereta pelaku," terang Kompol Faidir SH MH.
Setelah diamankan di Polsek Patumbak, pelaku diketahui bernama Adam Ferdian Putra (25) warga Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Dari pelaku diamankan satu sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat, satu Hp merek Samsung A31 warna putih dan dan IPhone SR warna peach.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," tegas Kompol Faidir. [PRC]
Posting Komentar