D’Red KTV & Club Diduga Sediakan Pil Geleng-Geleng dan Miras

D’Red KTV & Club. [PRC/Int]




Bukan rahasia umum lagi sejumlah tempat hiburan malam di Kita Medan diduga bebas di perjual belikan.


Seperti yang dilansir di beberapa media online, peredaran Narkoba obat- obatan pil berbentuk kapsul berwarna pink yang diduga pil ekstasi dan minuman keras (Miras) disinyalir bebas beredar di D’Red KTV & Club dan beroperasi hingga 24 jam.

Menurut informasi salah seorang  wanita Pengunjung THM Sebut saja bunga yang tidak ingin namanya di publikasikan mengatakan pada awak media pada tanggal Rabu (12/06/2024) sekira pukul 23.35 WIB, dia (Bunga) bersama teman-teman memesan salah satu room di D’Red KTV & Club Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, untuk merayakan ulang tahun temannya.

"Saya ke THM D'RED KTV & Club bersama teman-teman untuk merayakan ulang tahunnya bang. Sesampainya saya di THM tersebut sudah tersedia berbagai macam minuman beralkohol (Miras) tepat di atas meja /table," ucap pengunjung yang tak mau namanya dipublikasikan itu.

Sambungnya, selain miras, kami juga ditawari obat diduga Ekstasi dengan harga 300 ribu/butir dan happy five (H5) 200 ribu/butir. Kalau mau happy ataupun on enaklah dan nyaman disitu bang, pungkasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/6/2024) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) D'RED KTV & Club yang berada di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, diduga bebas beredar Narkoba jenis Ekstasi dan minuman keras (Miras) serta beroperasi 24 jam tanpa jeda, menjawab "Tks infonya, langsung ke kapolsek yah," tulis Kapolrestabes Medan.

Pernah Digerebek

Sebelumnya D'RED KTV & Club pernah dilakukan pengerebekan oleh unit Reskrim Polsek Sunggal. Menurut keterangan Kapolsek Sunggal yang saat itu di pimpin oleh Kompol Chandra Yudha dan Kanit Reskrim, AKP Suyanto Usman Nasution beserta sejumlah personel, berhasil menangkap pengedar sekaligus menyita barang bukti sejumlah pil berbentuk kapsul berwarna pink yang diduga pil ekstasi, Minggu 22 Oktober 2023 dini hari.

Disebutkan, untuk mengungkap peredaran narkoba ini, petugas melakukan undercover buy dengan menyaru sebagai pembeli.

Sehingga berhasil bertransaksi langsung dengan kapten dan melibatkan resepsionis tempat hiburan malam yang diduga milik anggota DPRD Sumut.

"Ada dua orang diamankan, satu laki-laki dan perempuan, pegawai di sana. Reza sebagai Kapten dan Rere adalah resepsionis D’Red KTV & Club,” ujar Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Dijelaskan, keduanya diduga terlibat mengedarkan langsung pil haram tersebut. Sejumlah barang bukti narkoba berbentuk pil kapsul yang diduga pil ekstasi dijual seharga Rp350 ribu per butir berhasil diamankan di dalam salah satu room D’Red KTV & Club. [Tim]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama