Seorang komplotan pengganjal mesin ATM disergap Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan. [PRC]
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Efendi Syahputra (30) warga Jalan Letda Sujono, Gang Bidan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung yang merupakan komplotan dan juga residivis tersebut berhasil disergap polisi. "Pelaku ditangkap bersembunyi di kawasan Jalan Jermal 16, Gang Gabe Medan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024) sore.
Kata dia, pelaku merupakan target operasi (TO), penangkapan terhadap pelaku berkat laporan korban Geby Septian Handayani (19) warga Aceh Tengah.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah kipas angin dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil pencurian, 1 buah magic com dibeli pelaku menggunakan uang dari hasil uang pencurian dan 20 buah ATM berbagai jenis Bank milik pelaku.
Kronologis kejadiannya dan penangkapannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, sekira pukul 15 00 WIB, pelaku bersama dengan Nanda Alias Pay. berangkat dengan menggunakan sepeda motor pergi dari rumah dan berniat untuk melakukan aksi pencurian di ATM, dengan modus mengganjal ATM, pelaku telah mempersiapkan peralatan untuk mengganjal ATM.
Kemudian, pelaku bersama dengan temannya berkeliling mencari sasaran yang sepi, hingga tiba di Jalan Perhubungan tepatnya ATM Indomaret Laut Dendang tepatnya di simlang Beo, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam Indomaret mengarah ke mesin ATM pada saat situasi sepi, memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut ATM dan mematahkan ujungnya, selanjutnya meninggalkan lokasi dan berada tidak jauh lokasi ATM menunggu korban yang akan menggunakan ATM.
Dan korban pun hendak mengambil uang melalui ATM tersebut. Ternyata ATM korban bermasalah dan tidak bisa diambil lagi. Selanjutnya pelaku membantu dan berbicara kepada korban lihat jangan dipaksakan.
Kemudian pelaku menyuruh korban memasukan PIN milik korban, dan tangan korban yang memencet, di sinilah pelaku menghafal nomor PIN korban yang tampil dilayar, kemudian pelaku menyuruh korban untuk memasukan kembali kartunya ke dalam mulut ATM namun tetap tidak bisa, kemudian pelaku meminta kartu ATM korban. Dan pelaku langsung dalam gerakan cepat mengganti mengganti kartu ATM korban yang serupa dengan kartu yang telah disiapkan dan pelaku langsung memasukan kartu ATM tersebut. Dan bisa masuk selanjutnya pelaku langsung pergi dari lokasi setelah korban bertransaksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 650.000.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 Jun 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Jatanras Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di Jalan Jermal 16, Gang Gabe di rumah kontrakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di TKP. "Pelaku ditangkap tidak melalukam perlawanan," jelas Kombes Teddy.
Tersangka juga melanggar Pasal 363 Ayat (3) KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari keterangan yang diperoleh tersangka beraksi bersama Nanda yang masih DPO dan masih diburu petugas. Dari keterangan tersangka sudah beraksi sebanyak 16 kali berbagai TKP di Kota Medan.
Diharapkan juga kepada masyarakat Medan berhati - hati kalau melakukan transaksi melalui ATM yang ada di tempat lain dan harus mencurigai ATM yang bermasalah tersebut. Jangan muda percaya kepada orang yang pura - pura membantu namun ingin menguras uang yang ada di ATM. Sebab ATM tersebut tertelan di ATM tersebut. [PRC]
Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar kasus kejahatan pencurian dengan modus mengganjal kartu mesin ATM yang sudah 16 kali terjadi di Kota Medan.
Efendi Syahputra (30) warga Jalan Letda Sujono, Gang Bidan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung yang merupakan komplotan dan juga residivis tersebut berhasil disergap polisi. "Pelaku ditangkap bersembunyi di kawasan Jalan Jermal 16, Gang Gabe Medan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024) sore.
Kata dia, pelaku merupakan target operasi (TO), penangkapan terhadap pelaku berkat laporan korban Geby Septian Handayani (19) warga Aceh Tengah.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah kipas angin dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil pencurian, 1 buah magic com dibeli pelaku menggunakan uang dari hasil uang pencurian dan 20 buah ATM berbagai jenis Bank milik pelaku.
Kronologis kejadiannya dan penangkapannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, sekira pukul 15 00 WIB, pelaku bersama dengan Nanda Alias Pay. berangkat dengan menggunakan sepeda motor pergi dari rumah dan berniat untuk melakukan aksi pencurian di ATM, dengan modus mengganjal ATM, pelaku telah mempersiapkan peralatan untuk mengganjal ATM.
Kemudian, pelaku bersama dengan temannya berkeliling mencari sasaran yang sepi, hingga tiba di Jalan Perhubungan tepatnya ATM Indomaret Laut Dendang tepatnya di simlang Beo, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam Indomaret mengarah ke mesin ATM pada saat situasi sepi, memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut ATM dan mematahkan ujungnya, selanjutnya meninggalkan lokasi dan berada tidak jauh lokasi ATM menunggu korban yang akan menggunakan ATM.
Dan korban pun hendak mengambil uang melalui ATM tersebut. Ternyata ATM korban bermasalah dan tidak bisa diambil lagi. Selanjutnya pelaku membantu dan berbicara kepada korban lihat jangan dipaksakan.
Kemudian pelaku menyuruh korban memasukan PIN milik korban, dan tangan korban yang memencet, di sinilah pelaku menghafal nomor PIN korban yang tampil dilayar, kemudian pelaku menyuruh korban untuk memasukan kembali kartunya ke dalam mulut ATM namun tetap tidak bisa, kemudian pelaku meminta kartu ATM korban. Dan pelaku langsung dalam gerakan cepat mengganti mengganti kartu ATM korban yang serupa dengan kartu yang telah disiapkan dan pelaku langsung memasukan kartu ATM tersebut. Dan bisa masuk selanjutnya pelaku langsung pergi dari lokasi setelah korban bertransaksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 650.000.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 Jun 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Jatanras Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di Jalan Jermal 16, Gang Gabe di rumah kontrakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di TKP. "Pelaku ditangkap tidak melalukam perlawanan," jelas Kombes Teddy.
Tersangka juga melanggar Pasal 363 Ayat (3) KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari keterangan yang diperoleh tersangka beraksi bersama Nanda yang masih DPO dan masih diburu petugas. Dari keterangan tersangka sudah beraksi sebanyak 16 kali berbagai TKP di Kota Medan.
Diharapkan juga kepada masyarakat Medan berhati - hati kalau melakukan transaksi melalui ATM yang ada di tempat lain dan harus mencurigai ATM yang bermasalah tersebut. Jangan muda percaya kepada orang yang pura - pura membantu namun ingin menguras uang yang ada di ATM. Sebab ATM tersebut tertelan di ATM tersebut. [PRC]
Posting Komentar