Team URC Reskrim Polsek Patumbak Ciduk Pelaku Curanmor Ditempat Persembunyiannya

Team URC Reskrim Polsek Patumbak paparan pelaku Curanmor Honda Beat warna hitam BK 5870 AJV milik korban Halimah Tussakdiyah. [PRC]



PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN

Nasib apes yang dialami korban Halimah Tussakdiyah warga Jalan Pertahanan Gang Tangkahan Batu Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, pasalnya sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BK 5870 AJV miliknya raib dari teras rumahnya, Selasa tanggal 16 April 2024 lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, korban sedang buru-buru hendak pergi kerja ke daerah Deli Tua, dan memarkirkan sepeda motornyabdi teras rumahnya dengan kuncinya lengket di sepeda motor. Namun nahas, sepeda motor korban ada lagi di teras rumahnya atas kejadian tersebut korban buat laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Setelah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patumbak, selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, SH, MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar, SH, MH dan Panit II IPDA Ellys Sitorus, SH, MH untuk melakukan  penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor yan di laporkan oleh korban Halimah Tussakdiyah.

Dari hasil pemyelidikan yang lakukan oleh Team URC Reskrim Polsek Patumbak di bawah Pimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sedang berada di daerah Sigara-gara Kecamatan Patumbak.

Bermodalkan informasi tersebut, Team URC Reskrim Polsek Patumbak langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dengan melakukan pengintaian dan setelah di pastikan pelaku Yopi Hermawan Tarigan (20) warga Jalam Pertahanan Gg Tangkahan Batu Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak sedang berada di lokasi petugas langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan turut mengamankan barang bukti sepeda motor honda Beat BK 5870 AJV warna hitam milik korban, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya," ujar Kompol Faidir dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.

Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 (enam) tahun," tandas mantan Kapolsek Medan Area tersebut. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama