Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan

Pelaku penyekapan dan pemerasan saat diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru. [PRC]



PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan
penyekapan dan pemerasan yang dialami korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II Gg Ikhlas, Kel.Sari Rejo, Kec.Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.


Pelaku bernama Wiswer (27) warga Jalan Karya Sehati, Kel.Polonia, Kec. Medan Polonia diamankan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 di seputaran Jalan Krakatau.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.

"Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit mobil Agya warna abu abu metalik BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki laki turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang," ujar Kompol Yayang, Rabu (26/6/2024).

Kapolsek mengatakan bahwa salah satu pelaku bernama Wiswer dikenali oleh korban, dimana pelaku Wiswer  memasukkan korban ke dalam mobil.

"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku Wiswer dan diminta uang sebesar Rp.100.000.000," katanya.

Pelaku yang belum puas dengan aksinya, kemudian menyuruh korban  menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam korban dengan menggunakan 1 buah parang.

"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Wiswer sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut," ucapnya.

Kapolsek menambahkan korban dibebaskan diseputaran Jalan SM Raja tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.

"Setelah surat tanah diterima oleh pelaku Wiswer, korban kemudian  dibebaskan oleh pelaku dipinggir jalan. Terhadap pelaku Wiswer dipersangkakan Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan acaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama