Walau Spanduk Himbauan "STOP Perjudian" Dipajang Tak Membuat Pelaku Ciut, Kapolsek Tuntungan: "Tks Info, Kami Cek"

Foto : [PRC/Ist]


PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN

Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tuntungan diduga pilih kasih dalam melakukan penindakan terhadap lokasi perjudian jenis mesin tembak ikan di wilkumnya.


Pasalnya, praktik perjudian di Kawasan Pajak Melati diduga bebas beroperasi dibeberapa lokasi di Wilkum Polsek Tuntungan. Seperti di Kawasan Pajak Melati, tepatnya di seberang Kantor Kelurahan Tanjung Selamat, Kota Medan, tepatnya di sebuah warung kopi (warkop) berinisial “R" didepan warkop "R" serta di Gang Targes kawasan Pajak Melati, di Gang Jati, dan di Gang Kafe sebelah wakaf, hingga kini masih tetap eksis beroperasi dan ramai dikunjungi para pemain judi.

Seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya menjelaskan warkop yang diduga dijadikan lapak perjudian jenis tembak ikan belum pernah ditindak oleh pihak kepolisian setempat, sehingga pengelola judi aman-aman saja.

“Belum pernah ditindak lapak judi tembak ikannya, Bang. Ramai terus pemain di warkop itu, Bang,” kata warga tersebut kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Padahal, diketahui sebelumnya, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H. bersama Tiga Pilar telah sepakat untuk membasmi penyakit-penyakit masyarakat termasuk judi dan narkoba dan memasang spanduk himbauan di beberapa titik lokasi di wilkum Polsek Medan Tuntungan.

Spanduk himbauan itu berisikan tulisan “STOP PERJUDIAN. Barang siapa yang bertindak sebagai bandar judi, menawarkan memberikan kesempatan dan atau menyediakan tempat untuk bermain judi diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dan barang siapa yang bertindak sebagai pemain judi, menggunakan kesempatan untuk bermain judi dan atau ikut serta dalam permainan judi diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 BIS KUHPidana".

“Ini merupakan bukti komitmen Polsek Medan Tuntungan terus berkolaborasi dengan tiga pilar melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat dan mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H., Minggu (26/5/2024) lalu.

Anehnya, himbauan yang berlogokan tiga pilar pemerintahan dan aparat penegak hukum itu, tak sedikitpun membuat pelaku praktik judi menjadi ciut. Bahkan secara mereka berani terang-terangan buka nonstop selama 24 jam.

Saat dikonfirmasi terhadap Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak melalui pesan singkat via WhatsApp, Kamis (13/6/2024) menjawab "Tks info. Kami cek," tulisnya.

Sementara dihari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tuntungan Sahat Pangaribuan juga turut dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dimuat oleh redaksi. [Tim]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama