Bangunan Cafe di Jalan Rakyat Diduga Berdiri Tanpa Miliki PBG, Kok Bisa?


Bagunan Cafe yang berada di lahan tanah kosong di Jalan Rakyat tepatnya disamping Parking Fashion, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki PBG. [PRC/Tim]


PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN

Meski Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengintruksikan pada bawahannya untuk tidak membiarkan bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi itu tidak membuat gentar pemilik bangunan atau pengusaha Cafe ini.


Seperti bangunan Cafe yang berada di lahan tanah kosong di Jalan Rakyat tepatnya disamping Parking Fashion, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki PBG.

Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar yang enggan namanya dicatut di media ini mengatakan, bangunan Cafe itu diketahui sudah berlangsung lebih kurang 1 bulan. Namun, terkesan ada pembiaran dari perangkat pemerintahan setempat. Padahal bangunan cafe itu terlihat dengan jelas berada di pinggir jalan.

Hal ini tentunya membuat masyarakat heran, karena di satu tempat ada bangunan berdiri memiliki plang PBG, namun ada juga bangunan berdiri tanpa ada memiliki PBG.

Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Torang Dalimunthe ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan, bahwa pemilik bangunan Cafe itu telah disurati oleh pihak Kelurahan.

Terpusah, terkait bangunan Cafe tersebut, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) Otti Batubara angkat bicara, Senin (22/7/2024), bagaimana PAD mau terpenuhi, diduga semua perangkat telah kordinasi dengan oknum mafia PBG yang berkeliaran di kantor Perkim Kota Medan. "Pada dasarnya mereka mengurus izin PBG tetapi dikarenakan ada celah untuk menarik pundi-pundi maka niat mereka jadi melenceng," katanya.

Dalam hal ini , Otti juga mengungkapkan kuat dugaan ada kolaborasi yang baik antara pemilik Cafe yang sedang di bangun itu bersama Kepling, Lurah Sidorame Timur, dan Camat Medan Perjuangan. Sehingga bangunan itu bebas berdiri tanpa ada hambatan dari pihak manapun.

Terlihat dilokasi bahwa SOP terkait PBG selalu tidak terlaksana, bangunan sudah berdiri PBG tak kunjung ada. Alasan Klasik selalu diucapkan bahwa PBG sedang diurus. "Sudah selayaknya Walikota mengambil tindakan tegas terhadap perangkatnya dan tidak tutup mata dengan maraknya bangunan siluman yang berdiri di Kota Medan," tegas Otti dengan berang. [Tim]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama