Pelaku saat diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan. [PRC]
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Pelaku, yakni AS (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu temannya yang kini buron, berhasil membawa kabur sebuah tas berisi uang sebanyak Rp.3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam, hingga menyebabkan korban total menderita kerugian sebesar Rp.60 juta.
Peristiwa ini, terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara Medan atau tidak begitu jauh dari rumah pelaku. Pelaku, memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci, dan berhasil mengambil tas yang terletak tidak begitu jauh dari jendela, memanfaatkan korban yang tertidur pulas ketika kejadian.
"Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela. Untuk kerugian, korban menderita kerugian sebesar Rp.60 juta," ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi.
Ditambahkan Madya, pelaku yang ditangkap juga berstatus sebagai residivis, karena sudah pernah dua kali dihukum penjara. Dari dua kasus yang menjerat pelaku, keduanya merupakan kasus pencurian.
"Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui," tutup AKP Madya. [PRC]
Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (20/7) kemarin meringkus seorang pencuri di sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan. Dari catatan Polisi, pelaku ternyata sudah dua kali dihukum penjara.
Pelaku, yakni AS (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu temannya yang kini buron, berhasil membawa kabur sebuah tas berisi uang sebanyak Rp.3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam, hingga menyebabkan korban total menderita kerugian sebesar Rp.60 juta.
Peristiwa ini, terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara Medan atau tidak begitu jauh dari rumah pelaku. Pelaku, memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci, dan berhasil mengambil tas yang terletak tidak begitu jauh dari jendela, memanfaatkan korban yang tertidur pulas ketika kejadian.
"Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela. Untuk kerugian, korban menderita kerugian sebesar Rp.60 juta," ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi.
Ditambahkan Madya, pelaku yang ditangkap juga berstatus sebagai residivis, karena sudah pernah dua kali dihukum penjara. Dari dua kasus yang menjerat pelaku, keduanya merupakan kasus pencurian.
"Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui," tutup AKP Madya. [PRC]
Posting Komentar