Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pelaku narkoba diduga saat bertransaksi narkoba dilokasi di perkebunan sawit milik masyarakat di dusun VII Desa Londut, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura). [PRC/Ist]
PODIUMTRAMYAT.COM | LABURA
Penangkapan itu disampaikan oleh Kapolsek kualuh hulu Polres Labuhan batu AKP. Nelson Silalahi, S.H, M.H saat melaksanakan konfrensi pers kepada wartawan, menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 10 juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kualuh mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di perkebunan sawit milik masyarakat.
Menendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ketempat yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, setibanya dilokasi di perkebunan sawit milik masyarakat tim melihat adanya transaksi peredaran narkoba dan sekira pukul 23.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial BA Perangi Angin warga Wonosari link I, Keluraha. Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura berserta barang bukti yang berada diatas meja yang ada didepan pelaku.
Sebanyak 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,49 gram, 1 (satu) buah timbangan elektri, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang berisikan plastik klip kosong, dan uang sebanyak Rp100.000 seraribu rupiah.
Setelah mengamankan satu pelaku dan sejumlah barang bukti, Selas (11 juli 2024) pagi, sekira pukul Jam 10.00 WIB, personil Polsek kualuh hulu, bersama warga mendatangi lokasi dan langsung merubuhkan serta membakar sejumlah pondok dan tempat transaksi sekaligus pengguna narkoba.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Ditemoat yang sama, Kepala Kecamatan Kualuh Hulu, Maruli Tanjung, S.H, M.H menghimbau kepada warga pemilik kebun agar tidak memberi tempat atau memberi izin kepada pelaku pengedar dan pengguna Narkoba, dan tindakan tidak terpuji dan justru ikut serta merusak generasi muda.
Kemudian Camat memerintahkan seluruh aparat desa agar secepatnya melaporkan kepolisian, pertama agar mempersempit pergerakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang selanjutnya untuk dapat secepatnya di berantas. [PRC]
Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pelaku narkoba diduga saat bertransaksi narkoba dilokasi di perkebunan sawit milik masyarakat di dusun VII Desa Londut, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan itu disampaikan oleh Kapolsek kualuh hulu Polres Labuhan batu AKP. Nelson Silalahi, S.H, M.H saat melaksanakan konfrensi pers kepada wartawan, menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 10 juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kualuh mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di perkebunan sawit milik masyarakat.
Menendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ketempat yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, setibanya dilokasi di perkebunan sawit milik masyarakat tim melihat adanya transaksi peredaran narkoba dan sekira pukul 23.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial BA Perangi Angin warga Wonosari link I, Keluraha. Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura berserta barang bukti yang berada diatas meja yang ada didepan pelaku.
Sebanyak 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,49 gram, 1 (satu) buah timbangan elektri, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang berisikan plastik klip kosong, dan uang sebanyak Rp100.000 seraribu rupiah.
Setelah mengamankan satu pelaku dan sejumlah barang bukti, Selas (11 juli 2024) pagi, sekira pukul Jam 10.00 WIB, personil Polsek kualuh hulu, bersama warga mendatangi lokasi dan langsung merubuhkan serta membakar sejumlah pondok dan tempat transaksi sekaligus pengguna narkoba.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Ditemoat yang sama, Kepala Kecamatan Kualuh Hulu, Maruli Tanjung, S.H, M.H menghimbau kepada warga pemilik kebun agar tidak memberi tempat atau memberi izin kepada pelaku pengedar dan pengguna Narkoba, dan tindakan tidak terpuji dan justru ikut serta merusak generasi muda.
Kemudian Camat memerintahkan seluruh aparat desa agar secepatnya melaporkan kepolisian, pertama agar mempersempit pergerakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang selanjutnya untuk dapat secepatnya di berantas. [PRC]
Posting Komentar