Tak Kapok, Lapak Judi di Kawasan Sky Garden Disebut-Sebut Buka Kembali


Eks Sky Garden desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang pernah digerebek oleh Polrestabes Medan beserta Persobel Gabungan dari BKO Sat Brimob Polda Sumut dan BKO Satpol PP Kota Medan pada Jumat (26/8/2022), silam. [PRC/Ist]


PODIUMRAKYAT.COM | DELI SERDANG 

Walaupun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021.


Namun kenyataannya atensi Jenderal bintang empat itu terkesan diabaikan. Praktik judi jenis Bakarat, Dadu Putar dan meja tembak ikan serta judi jenis Toto Gelap (Togel) yang berada tidak jauh dari eks Sky Garden desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga buka kembali.

Praktek perjudian di Provinsi Sumatera Utara seakan tak ada habisnya. Meskipun penindakan sering dilakukan oleh pihak kepolisian, tetapi praktek judi itu malah muncul di sana sini.

Seperti halnya lokasi “las vegas” yang satu ini. Walaupun sempat tutup, kini lokasi tersebut kembali dibuka dan para mafia judi semakin terang-terangan menunjukkan taringnya di kawasan Sky Garden daerah Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa media online, beberapa narasumber kepada wartawan pada Senin (15/7/2024). Para narasumber tersebut dengan was-was memohon supaya identitas mereka dirahasiakan demi keamanan dan keselamatan dirinya.

Narasumber mengatakan, lokasi Sky Garden yang sempat tutup itu pernah digerebek oleh Polrestabes Medan beserta Persobel Gabungan dari BKO Sat Brimob Polda Sumut dan BKO Satpol PP Kota Medan pada Jumat (26/8/2022), silam, dan saat ini disebut-sebut sudah kembali beraktivitas seperti sediakala. Pengunjungnya pun setiap hari ramai, ada juga dari luar kota Deli Serdang maupun luar Kota Medan.

“Kalau tidak salah bandarnya disebut bernama As*n, Asi*ng dan Am. Infonya, mereka sudah buka beberapa Minggu belakangan ini,” kata narasumber sambil melirik kiri kanan.

Dikatakannya, di lokasi itu ada permainan judi Baccarat, Dadu Putar, meja tembak ikan dan Togel.

Sambung narasumber, sejauh ini pihak kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara belum ada melakukan tindakan terkait beroperasinya lokasi perjudian tersebut.

Hal itu jelas sangat bertentangan dengan hukum dan Undang - undang serta Norma-norma agama.

"Kami berharap agar Poldasu dan Polrestabes Medan bekerjasama dengan TNI segera menutup aktivitas perjudian itu, jangan terjadi pilih kasih," harapnya.

Pelu diketahui, praktik perjudian adalah melanggar hukum sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main - main dengan maksimal 10 tahun penjara.

Selain Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo (Jokowi) juga telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemberantasan praktek perjudian dan juga telah menghimbau agar masyarakat tidak bermain judi offline maupun online.

“Secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” kata Jokowi dikutip dari keterangan Press Release di Sekretariat Presiden, Rabu, 12 Juni 2024 lalu.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Republik Indonesia ini juga menegaskan kepada Kapolri untuk berantas segala bentuk aktivitas perjudian baik itu judi offline maupun online pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu. [Tim]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama