Universitas Batutta mendapatkan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) "Baik Sekali" dari BAN-PT dan suasana perkuliahan mahasiswa hukum Universitas Batutta. [PRC/Ist]
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Pemberian APT tersebut diserahkan oleh BAN-PT kepada Universitas Batutta Jalan Sekip simpang Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Rektor Universitas Batutta Evri Ekadiansyah, S.Kom, M.Kom.
Perlu diketahui BAN-PT merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
Sebelum mendapatkan sertifikat ini, Universitas Batutta pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2024 diaudit oleh pihak BAN-PT. Dari hasil asesor inilah keluar akreditasinya dengan hansil "Baik Sekali".
Tim asesor tetsebut yakni Prof. Dr. Herri, SE, MBA dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Rer.nat. Achmad Benny Mutiara, S.Si, S.kom dari Universitas Gunadarma dan Pro. Dr. Mella Ismelina, F.R, SH, M.Hum dari Universitas Taruma Negara.
Dikutip dari Bab Pendahuluan Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.
Tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.
Serta, mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
Kemudian, nilai Akreditasi Kampus dalam penilaian akreditasi menggunakan Insterumen Akreditasi 7 Standar, berikut arti nilai-nilai akreditasi:
Nilai 361 – 400 → A
Nilai 301 – 360 → B
Nilai 200 – 300 → C
Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi
Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:
Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
Predikat "Baik Sekali" didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
Predikat Baik didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Predikat Baik juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan lebih kecil dari 301, tanpa syarat perlu peringkat.
Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi. Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi. [PRC]
Universitas Batutta mendapatkan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) "Baik Sekali". Pemberian APT tersebut berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Pemberian APT tersebut diserahkan oleh BAN-PT kepada Universitas Batutta Jalan Sekip simpang Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Rektor Universitas Batutta Evri Ekadiansyah, S.Kom, M.Kom.
Perlu diketahui BAN-PT merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
Sebelum mendapatkan sertifikat ini, Universitas Batutta pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2024 diaudit oleh pihak BAN-PT. Dari hasil asesor inilah keluar akreditasinya dengan hansil "Baik Sekali".
Tim asesor tetsebut yakni Prof. Dr. Herri, SE, MBA dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Rer.nat. Achmad Benny Mutiara, S.Si, S.kom dari Universitas Gunadarma dan Pro. Dr. Mella Ismelina, F.R, SH, M.Hum dari Universitas Taruma Negara.
Dikutip dari Bab Pendahuluan Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.
Tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.
Serta, mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
Kemudian, nilai Akreditasi Kampus dalam penilaian akreditasi menggunakan Insterumen Akreditasi 7 Standar, berikut arti nilai-nilai akreditasi:
Nilai 361 – 400 → A
Nilai 301 – 360 → B
Nilai 200 – 300 → C
Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi
Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:
Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
Predikat "Baik Sekali" didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
Predikat Baik didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Predikat Baik juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan lebih kecil dari 301, tanpa syarat perlu peringkat.
Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi. Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi. [PRC]
Posting Komentar