Ketua F-PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan. [PRC/Ist]
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
"Kami berharap ini dapat memajukan perkembangan kesehatan di Kota Medan dalam mengwujudkan Program Pemko Medan Medan Medical Tourism," hal ini disampaikan Ketua F-PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan dalam Rapat Paripurna menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Selasa (30/07/24).
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim yang dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman serta Pimpinan DPRD, Anggota DPRD serta unsur Forkopimda Kota Medan.
Sehingga nantinya, Kota Medan menjadi rujukan dalam penanganan medis bagi kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, yang tentunya dapat meningkatkan PAD yang bisa dirasakan oleh warga Kota Medan.
Lebih lanjut, Syaiful menyampaikan dalam pandangan Fraksi PKS DPRD Kota Medan berharap RPJPD Tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan secara komprehensif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Tentunya hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri No.1 Tahun 2024, RPJPD harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Ia pun berharap, Ranperda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya dampak memberikan dampak positif dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan yang terpilih kedepannya. [PRC/Ril]
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengapresiasi telah diresmikannya Digital Substraction Angiography (DSA) Radiology intervensi by terawan di RSU Royal Prima yang dihadiri oleh Pemko Medan.
"Kami berharap ini dapat memajukan perkembangan kesehatan di Kota Medan dalam mengwujudkan Program Pemko Medan Medan Medical Tourism," hal ini disampaikan Ketua F-PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan dalam Rapat Paripurna menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Selasa (30/07/24).
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim yang dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman serta Pimpinan DPRD, Anggota DPRD serta unsur Forkopimda Kota Medan.
Sehingga nantinya, Kota Medan menjadi rujukan dalam penanganan medis bagi kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, yang tentunya dapat meningkatkan PAD yang bisa dirasakan oleh warga Kota Medan.
Lebih lanjut, Syaiful menyampaikan dalam pandangan Fraksi PKS DPRD Kota Medan berharap RPJPD Tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan secara komprehensif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Tentunya hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri No.1 Tahun 2024, RPJPD harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Ia pun berharap, Ranperda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya dampak memberikan dampak positif dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan yang terpilih kedepannya. [PRC/Ril]
Posting Komentar