PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut), Agus Arifin membacakan hasil pencabutan nomor urut terhada kedua pasang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (23/9/2034) malam.
Hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam pemilihan tahun 2024 tersebut Paslon Bobby Nasution-Surya mendapatkan nomor urut 1 (satu), sementara Paslon Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendapatkan nomor urut 2 (dua).
Kemudia Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan berdasarkan Pasal 121 DKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 191 tahun 2024 dan penetapan Pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September tahun 2024.
"Berdasarkan pengundian nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ditetapkan nomor urut Pasangan Calon sebagai berikut nama Paslon Bobby Nasution-Surya mendapatkan nomor urut 1 dan Paslon Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendapatkan nomor urut 2," kata Agus Arifin.
Usai menandatangani hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam pemilihan tahun 2024, KPU Sumut Agus Arifin membacakan bahawa Paslon Bobby Nasution-Surya diusung oleh partai, Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN).
Lalu Partai Persataun Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5.493.530 suara sah.
Kemudian, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung oleh partai, PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Gelora, Partai Hanura, Partau Ummat dan Partai Kebangkintan Nusantara (PKN) dengan
menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.820.883 suara sah.
Penetepan ini berdasarkan hasil pleno KPU Sumut dengan berita acara nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024 yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. [PRC]
Posting Komentar