Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH. [PRC/Ist]
PODIUMRAKYAT.COM | HAMPARAN PERAK
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH, ketika dikonfirmasi, mengenai pergudangan di Desa Selemak Jalan Kebun Baru, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diduga di jadikan tempat penampungan pengolahan minyak atau diduga truck mobil tangki berwarna Merah Putih isi 16.000 liter sering keluar masuknya 'Kencing" ke dalam gudang, Selasa (10/9/2024) mengaku sudah tutup, "sudah tutup tu sudah pernah kami cek," jawab lewat pesan WhatsApp.
Berita sebelumnya, mobil tangki berwarna Merah Putih isi 16.000 liter sering keluar masuknya ke dalam gudang tersebut, Sabtu (24/8/2024).
Amatan beberapa wartawan terlihat didalam gudang tersebut tersedia seberapa fiber yang di jadikan sebagai wadah penampungan minyak BBM subsidi di depan gudang juga tak kelihatan nama plank perusahaannya sehingga patut diduga itu tempat 'kencing' atau bongkar BBM subsidi truck tangki berwarna Merah Putih di dalamnya.
Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan mereka sering kali melihat truck tangki berwarna Merah Putih masuk ke dalam gudang tersebut.
"Sering kami melihat truck tangki BBM masuk ke dalam gudang tersebut pak. Kami pun heran, karena nama usaha di gudang tidak terlihat dan kami menduga itu gudang tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi, karena kami lihat setiap hari, ada saja yang masuk truck tangki BBM bersubsidi gknta ganti masuk ke dalam gudang itu," ucapnya dengan nada sedikit berisik.
Warga berharap pihak aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan, khusunya Polsek Hamparan Perak turun mengecek gudang yang diduga penampung BBM di Jalan Kebun Baru Hamparan Perak tersebut.
Saat dikonfirmasi,Kapolsek Hamparan perak AKP Mualimin melalui pesan whatsap tidak menjawab alias bungkam.
Untuk diketahui, Dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah. [PRC]
Terkait adanya informasi mengenai pergudangan di Desa Selemak Jalan Kebun Baru, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diduga di jadikan tempat penampungan pengolahan minyak atau diduga truck mobil tangki berwarna Merah Putih isi 16.000 liter sering keluar masuknya 'Kencing" ke dalam gudang.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH, ketika dikonfirmasi, mengenai pergudangan di Desa Selemak Jalan Kebun Baru, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diduga di jadikan tempat penampungan pengolahan minyak atau diduga truck mobil tangki berwarna Merah Putih isi 16.000 liter sering keluar masuknya 'Kencing" ke dalam gudang, Selasa (10/9/2024) mengaku sudah tutup, "sudah tutup tu sudah pernah kami cek," jawab lewat pesan WhatsApp.
Berita sebelumnya, mobil tangki berwarna Merah Putih isi 16.000 liter sering keluar masuknya ke dalam gudang tersebut, Sabtu (24/8/2024).
Amatan beberapa wartawan terlihat didalam gudang tersebut tersedia seberapa fiber yang di jadikan sebagai wadah penampungan minyak BBM subsidi di depan gudang juga tak kelihatan nama plank perusahaannya sehingga patut diduga itu tempat 'kencing' atau bongkar BBM subsidi truck tangki berwarna Merah Putih di dalamnya.
Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan mereka sering kali melihat truck tangki berwarna Merah Putih masuk ke dalam gudang tersebut.
"Sering kami melihat truck tangki BBM masuk ke dalam gudang tersebut pak. Kami pun heran, karena nama usaha di gudang tidak terlihat dan kami menduga itu gudang tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi, karena kami lihat setiap hari, ada saja yang masuk truck tangki BBM bersubsidi gknta ganti masuk ke dalam gudang itu," ucapnya dengan nada sedikit berisik.
Warga berharap pihak aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan, khusunya Polsek Hamparan Perak turun mengecek gudang yang diduga penampung BBM di Jalan Kebun Baru Hamparan Perak tersebut.
Saat dikonfirmasi,Kapolsek Hamparan perak AKP Mualimin melalui pesan whatsap tidak menjawab alias bungkam.
Untuk diketahui, Dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah. [PRC]
Posting Komentar