Judi Online Modus Warnet Diduga Bebas Beroperasi 24 Jam di Jalan Denai Medan


Praktik perjudian online yang bermodus warung internet (Warnet) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai diduga bebas beroperasi hingga 24 jam. [PRC/Ist]


PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN

Praktik perjudian online yang bermodus warung internet (Warnet) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai diduga bebas beroperasi hingga 24 jam, dan disebut-sebut beromset puluhan juta rupiah perhari.


Salah seorang warga Jalan Denai yang mengaku bernama Bayu (40) mengatakan bahwa judi online (Warnet) itu sudah lama beroperasi, hingga saat ini belum pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan.

"Sudah lama beroperasi judi itu bang, sampai saat ini belum pernah di gerebek polisi. Diduga pemilik lokasi judi online tersebut kebal hukum, sehingga bebas menjalankan bisnis haramnya itu tanpa memikirkan resiko besar bagi warga setempat," ungkap Bayu kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Sanbung Bayu menjelaskan apalagi kalau udah tengah malam ramai kali pemainnya.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, judi online itu rata-rata pemainnya para remaja dan anak sekolah. "Rata-rata pemain judinya para remaja dan anak sekolah bang. Kalau judinya dibiarin terus kan bisa merusak generasi penerus," ungkapnya.

Ia berharap pihak kepolisian khusus Polsek Medan Area segera menindak tegas pemilik lokasi judi online tersebut.

"Saya berharap pihak Polsek Medan Area segera menggerebek dan menangkap pengelola atau pemilik judi online itu," tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan saat  dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, Selasa (10/9/2024) terkait judi online bermodus warnet bebas beroperasi 24 jam dan disebut-sebut beromset puluhan juta perhari, mengatakan akan tindak lanjuti.

"Siap brader, kita tindak lanjuti," tegas Iptu Poltak Tambunan. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama