Jadi Korban Penganiayaan, Wasit Catur PON 2024 Minta Polsek Medan Tembung Lanjutkan Proses Hukum

Mulus Janha Sitorus korban Penganiayaan saat menunjukan surat pernyataan. [PRC/Ist]





Mulus Janha Sitorus (38) warga Jalan Pasar VII, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, menolak berdamai terhadap para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Hal itu dikatakan Mulus Janha Sitorus kepada awak media di rumah orang tuanya di Jalan Tempuling Gang Dahlia No.7, Medan Tembung, Kamis (3/9/2024) sore.

Korban menegaskan tetap mendesak agar pelaku penganiayaan dihukum. Mulus juga memohon pihak-pihak lain terutama yang terlibat penhaniayaan, juga ikut diusut.

Wasit Catur PON 2024 ini menjelaskan bahwa 3 dari 7 pelaku penganiayaan sudah ditahan di Polsek Medan dan korban juga meminta pihak Polsek Medan Tembung agar menindaklanjuti terkait 4 pelaku yang melarikan diri dan segera ditangkap.

"Jika 4 pelaku lainnya tidak ditangkap, saya tidak akan mencabut laporan saya di Polrestabes Medan meski laporannya itu sudah dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung," kata Mulus.

Selanjutnya Mulus menjelaskan, para pelaku yang menganiaya Mulus Janha Sitorus itu diketahui dari pihak Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia yang beralamat di Jalan Riwayat 1, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa atas laporan saya di Polrestabes Medan terkait penganiayaan/pengeroyokan terhadap saya yang dilakukan oleh 7 pelaku yang diketahui dari pihak Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia tidak akan mencabut laporan tersebut agar menjadi efek jera bagi para pelaku biar diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia ini," tegas Mulus.

"Kemarin saya baru melakukan Rontgen atau X-ray di Rumah Sakit Pringadi Medan untuk melihat kondisi bagian dalam tubuh, mulai dari tulang rusuk kiri dan kanan, dada bagian depan dan dada bagian belakang," paparnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH saat dihubungi awak media via telepon WhatsApp, Kamis (3/10/2024) malam mengatakan dalam hal ini terhadap ketiga pelaku yang sudah ditahan di sel Polsek Medan Tembung dalam proses hukum guna mendalami keterlibatan para pelaku lainnya.

"Terkait 3 pelaku yang kini sudah ditahan di sel Polsek Medan Tembung masih Proses hukum guna pengembangan keterlibatan pelaku lainnya," jelas Jhonson Sitompul.

Lanjut dijelaskan Jhonson Sitompul bahwa dalam hal ini pihak Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia menjalankan tugasnya dalam membawa Mulus Janha Sitorus atas permohonan istrinya Heviani Sembiring.

"Pengakuan daripada pelaku yang sudah ditahan yakni pihak Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia menjalankan tugasnya dalam mengamankan Mulus Janha Sitorus atas permohonan istrinya (Heviani Sembiring)," sebutnya.

"Namun, sangat disayangkan yang terjadi malah penganiayaan terhadap Mulus Janha Sitorus. Dan kalau ada keterlibatan terhadap 4 orang itu, kita akan kejar dan ditangkap," tandas Kompol Jhonson M Sitompul. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama