Sempat Kabur, Tim Gabungan Polrestabes Medan Tembak Kedua Kaki DPO Gembong


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba bersama Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, S.I.K, M.H, kepada wartawan saat mengelar Pres Rilis di lapangan apel Mapolrestabes Medan, Senin (14/10/2024). [PRC/Ist]


PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN 

Satreskrim Polrestabes Medan bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang yang sempat kabur (DPO) saat dilakukan pengembangan.


Pelaku M. Haris Hutasuhut alias Gembong (34) warga Jalan Batang Kuis Dusun 7, Kelurahan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang tersebut dilumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas petugas. 


Penangkapan itu berdasarkan pelaporan STTPL dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 317/ K/ V / 2024/ SEK MEDAN Area, tanggal 01 Mei  2024, korban bernama Sofiyan (51) warga Jakan Rahmad Komplek Pik, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Ketika itu pelaku M. Haris Hutasuhut alias Gembong ikut melakukan pemcurian sepeda motor Nmax BK 4925 AKA milik korban di Jalan Menteng 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.


Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 15.40 WIB, saat itu korban pulang ke rumah mau mengambil barang-barang yang tertinggal dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya dengan posisi kunci tertinggal di sepeda motor, kemudian beberapa menit korban masuk ke dalam rumah dan keluar lagi melihat sepeda motornya yang di parkir sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Medan Area.


Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik F. Aritonang S.I.K, M.H pada hari Senin 14  Oktober 2024, sekira pukul 04.00 WIB sedang berada di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.


Pada saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan menyerang petugas kemudian dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, lanjut dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kaki pelaku, selanjutnya pelaku M. Haris Hutasuhut alias Gembong dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan penanganan medis.


Dari hasil nterogasi penyidik terhadap pelaku M. Haris Hutasuhut alias Gembong mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Nmax BK 4925 AKA tersebut bersama temannya dengan panggilan Aan dan sepeda motor tersebut mereka jual di Jalan Pancasila Tembung dengan harga Rp4.000.000, dan pelaku M. Haris Hutasuhut alias Gembong mendapat hasil sebesar Rp1.500.000, dan hasil uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku diamankan Barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 4925 AKA.


Sementara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba bersama Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, S.I.K, M.H, mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan terhadap beberapa kasus pencurian sepeda motor, para pelaku yang ditangkap rata-rata residivis dan pernah melakukan aksinya di berbagai tempat. Selain di Medan, para pelaku juga beraksi di Binjai dan Asahan.


"Lalu, ada kasus kemarin yang rekan-rekan tanyakan yaitu di Polsek Medan Area yang tersangka berhasil kabur dengan upaya mematahkan borgol di tangannya ketika dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain," kata Gidion Arif kepada wartawan saat mengelar Pres Rilis di lapangan apel Mapolrestabes Medan, Senin (14/10/2024).


"Kita (polisi) tidak akan menjadi mesin pembunuh tapi kita akan menjadi mesin pelumpuh (terhadap) pelaku kejahatan. Dan saya pastikan para pelaku yang DPO mungkin kalian bisa lari tapi kalian tidak bisa sembunyi. Saya pastikan kami akan bergerak akan melakukan semua upaya yang sangat maksimal," tegas Gidion. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama