Kemandirian Polri: Pilar Demokrasi dan Penjaga Konstitusi

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum. [PRC/Ist]


Perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa perubahan besar dalam sistem kenegaraan, termasuk penegasan kemandirian Polri. Sebagai pilar konstitusi, Polri bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat dalam kerangka mewujudkan masyarakat madani berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 


Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., menegaskan bahwa kemandirian Polri adalah landasan penting reformasi, memastikan fungsi keamanan berjalan sesuai prinsip demokrasi.


Gagasan mengintegrasikan Polri ke TNI atau Kemendagri, menurut Dr. Alpi, bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi. Sebagai institusi independen, Polri berperan menjaga tatanan keamanan secara profesional tanpa intervensi politik. Upaya seperti ini tidak hanya mengabaikan landasan konstitusional, tetapi juga melemahkan institusi Polri sebagai pilar demokrasi.


Serangan terhadap kemandirian Polri melalui penyebaran kebencian dianggap sebagai pelanggaran serius. Pasal 207 KUHP, diperkuat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, memberikan dasar hukum bagi Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan semacam itu. Tindakan ini diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan integritas Polri dalam sistem hukum nasional.


Amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 menetapkan tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Polri bekerja sama dengan kepolisian khusus, PPNS, serta pengamanan swakarsa sebagai bagian dari penguatan sinergi antara negara dan masyarakat.


Di tengah kompleksitas tantangan, Polri dituntut meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Keberhasilan Polri menjaga keamanan akan menentukan stabilitas nasional sekaligus memperkuat posisi sebagai institusi yang berorientasi pada pelayanan publik.


Kemandirian Polri adalah hasil reformasi yang perlu dijaga. Sebagai pilar konstitusi, Polri memegang peran strategis dalam menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Dengan penguatan sinergi dan adaptasi terhadap tantangan zaman, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera.


Ditulis Oleh: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama