Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Kaki Kedua Residivis Curanmor di Kecamatan Kutalimbaru


Dua orang residivis curanmor dan kedua penadah beserta barang bukti sepeda motor dan mobil diamankan di Polrestabes Medan. [PRC/Ist]


PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN 

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah wilayah hukumnya. Dua Pelaku yang merupakan residivis teraebut tumbang ditembak polisi.  


Pelaku curanmor yang diringkus tersebut berinisial YH (32), residivis kasus narkoba, dan W (25), residivis kasus curanmor,  warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Sementara pelaku penadah berinisial KA (38) dan MAM (45), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.


Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion saat menggelar konferensi pers pada Selasa (17/12/2024) di halaman Mako Polrestabes Medan.


Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion mengatakan pada hari Kamis (17/10/2024), sekira pukul 03.00 WIB, Timsus Jatanras dan Tim URC melakukan penyelidikan diduga pelaku Curat, kemudian Tim ke TKP dan mendapat informasi bahwasanya ada dua orang laki-laki yang baru saja selesai melakukan curanmor yang akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.


Sesampainya di lokasi, Tim mendapati dua orang pelaku tersebut berada di sebuah warung ayam penyet di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor.


"Saat dilakukan interograsi, kedua pelaku, YH dan W, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dan menjual sepeda motor hasil curian ke Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru," papar Kombes Gidion.


Lebih jauh, Kapolrestabes Medan menyebutkan setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penadah, kemudian Tim berhasil mengamankan penadah KA dan MAM di rumahnya di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, disana petugas mendapatkan sepuluh unit sepeda motor hasil curian tersebut di dalam rumah pelaku penadah.


"Dari hasil interograsi, kedua pelaku penadah mengakui bahwa sepeda motor yang didapat dirumahnya dijual oleh kedua tersangka curanmor, YH dan W," sebutnya.


Selanjutnya, keempat tersangka dan puluhan sepeda motor curian diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lanjutan.


"Terhadap tersangka YH dan W dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Dan KA dan MAM dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana," bebernya.


Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP yakni, 1 unit Mobil Daihatsu Terios, 1 unit mobil Toyota Yaris, 1 unit mobil Daihatsu Ayla,  1 unit mobil Grand Max warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R BK 5488 ADV, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam BK 5856 AKD. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama