Dua Pelaku Begal Diringkus Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak


PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN 

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus pelaku begal yang kerabat beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.


Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan atas laporan kasus begal yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.


Kemudian, dari hasil penyelidikan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus 2 orang pelaku begal dari dua lokasi berbeda, pelaku berinisial FAN (19) warga Jalan Besar Deli Tua Gg Gedek, Kecamatan Deli Tua dan SRS (24) warga Jalan Topas I Perumahan Bumi Serdang Damai, Kecamatan Patumbak. Sedangkan pelaku T masih dalam pengejaran (DPO) dan H (DPO).


Sementara, kedua pelaku FAN dan SRS pada saat di interogasi mengaku pada saat melakukan aksinya kedua pelaku menghadap laju sepeda motor korban. Pelaku SRS bertugas mencabut kunci sepeda motor korban sedangkan pelaku FAN bertugas mengancam korban menggunakan parang.


Setelah para pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban, selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja.


Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan dan hasil penjualan sepeda motor tersebut di pergunakan para pelaku untuk foya-foya, bermain judi serta membeli beberapa pakaian.


"Kita sudah amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR, dua bilah Parang, dua buah kaca spion, tiga buah baju dan satu buah celana panjang yang di beli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta)," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH,MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH.


Sambung Kapolsek Patumbak, untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama