Kabur ke Wilayah Aceh Tamiang, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Pembunuh Risma



PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN 

Pelarian pelaku pembunuhan terhadap Risma Yunita (31) pupus sudah, pasalnya pelaku E.S (39) ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal saat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang dan pelaku diberikan tindakan tegas terukur dikedua kakinya.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, S.H, S.I.K, M.Hum, didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H, M.H, Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip Purba S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak S.H, saat gelar kasus Di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/03/2025).


Awalnya, korban Risma Yunita (31) berkenalan dengan pelaku E S (39) memalui media sosial dan perkenalan itu telah berlangsung selama 1 Tahun. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa Bulan hingga korban meminta dinikahi.


"Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, S.H, S.I.K, M.Hum.


Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan juga menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm, 2 HP , Pakaian pelaku dan korban.


"Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor," papar Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.


Masih keterangan Kapolrestabes Medan, pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi saat berada di kos-kosan


"Dia (pelaku) sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi di kamar kos-kosan hingga dibuang ke perkebunan tebu dan sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor," ucap orang nomor satu di Polrestabes Medan tersebut.


Saat pelaku hendak menbuang jahat korban, pelaku mengikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga masyarakat sekitar.

 

Sebelumnya Jasad Korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/03/2025).


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 Tahun. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama